Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo: Terpidana dan Harus Dieksekusi 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Meski demikian, pakar telematika Roy Suryo meragukan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.
Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo yang dikutip dari RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.
Namun, Roy menyampaikan keraguan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Silfester diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada 2019. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Menurut Roy, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman badan meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” sindir Roy.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar Putusan Mahkamah Agung soal Kasasi Razman Nasution. (Foto: Istimewa)
Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo: Terpidana dan Harus Dieksekusi 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
