Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Jadi Tersangka, tetapi Tak Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) sebagai tersangka terkait insiden menabrak pedagang buah KA (62) yang menyeberang Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (2/5). Meski sudah ditetapkan sebagai, pengemudi Pajero Sport itu tidak ditahan.
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu.
Ojo menjelaskan pengemudi LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 yang mengatur tentang pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan 312 mengatur tindak pidana tabrak lari.
Menurut Ojo, pengemudi tak dilakukan penahanan karena pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.
Alasan lain, Ojo menyebutkan, ialah subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka kooperatif.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan pengendara Pajero Sport, yang melarikan diri seusai menabrak pedagang buah yang menyeberang jalan di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).
"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur),” kata Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jaktim.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata dia.
Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jaktim, kendaraan itu terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62).
Akibat insiden tersebut, penjual atau pedagang buah gerobak terlibat mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.
Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Jadi Tersangka, tetapi Tak Ditahan
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
