Breaking News

Vonis Berat Bos Sritex Iwan Lukminto! Penjara 14 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Tambah Uang Pengganti Rp 677 Miliar


Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, kemarin.

Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan Iwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit kepada Sritex.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp677 miliar.

Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Meski demikian, besaran denda dan uang pengganti yang diputuskan hakim tetap sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menilai pemberian kredit kepada Sritex dilakukan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penyidik menyoroti kondisi keuangan Sritex yang dinilai janggal.

Perusahaan tersebut tercatat membukukan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021.

Padahal setahun sebelumnya, saat awal pandemi Covid-19, perusahaan masih mencetak laba sekitar Rp1,24 triliun.

Selain itu, penyidik juga menemukan total kewajiban kredit Sritex yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp650,8 miliar berasal dari pinjaman di bank pembangunan daerah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sritex tercatat memiliki utang Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng, Rp543,9 miliar kepada Bank BJB, dan Rp249,7 miliar kepada Bank DKI.

Perusahaan juga memiliki kewajiban sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain bank milik negara dan daerah, Sritex juga masih memiliki tagihan kredit dari sekitar 20 bank swasta.***

Sumber: konteks
Foto: Iwan Lukminto. (Istimewa)

Vonis Berat Bos Sritex Iwan Lukminto! Penjara 14 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Tambah Uang Pengganti Rp 677 Miliar Vonis Berat Bos Sritex Iwan Lukminto! Penjara 14 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Tambah Uang Pengganti Rp 677 Miliar Reviewed by Admin Akal Sehat on Rating: 5