Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!
Tersangka
tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs
hingga kini belum ditahan. Penahanan belum dilakukan meski Roy Suryo cs
telah diumumkan sebagai tersangka sejak tujuh bulan lalu atau pada
November 2025.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan polisi dan jaksa ragu dalam menangani perkara tersebut.
"Saya
awali dengan satu adagium yang ini sebenarnya dikenal di persidangan,
namun tampaknya inilah yang membuat kepolisian juga kejaksaan ragu
terhadap perkara ini," kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk
'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu
(10/6/2026).
Dia
mengatakan keraguan polisi dan jaksa semakin bertambah ketika mendengar
argumentasi dalam program Rakyat Bersuara. Oleh karena itu, dia
mendesak sudah sepatutnya polisi dan jaksa menghentikan kasus ijazah
Jokowi tersebut.
"Bahkan,
di khusus malam ini kalau pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan pihak
Kejaksaan Kejati DKI melihat argumentasi yang hadir dalam program Rakyat
Bersuara malam hari ini, saya meyakini Polda dan Kejati DKI makin
ragu," tuturnya.
Bahkan,
kata dia, sudah sepatutnya polisi dan jaksa melepaskan status tersangka
Roy Suryo cs dalam kasus tersebut. Dia mengutip adagium hukum bahwa
lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang
tidak bersalah.
"Ada
azas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan, dan
tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan, yakni In dubio pro
reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik
melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang
yang tidak bersalah," katanya.
Dia
mengaku heran kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah
lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan
Roy Suryo.
"Kalau
memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu
sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta
penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad.
Dia
menilai desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status
berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan
perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.
"Kalau
satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta
agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung," ujarnya.
Ahmad
juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi
mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai
kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan
kepolisian maupun pihak pelapor.
"Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan," katanya.
Dia
mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga
berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di
berbagai kesempatan.
"Maka
pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21.
Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?"
ujarnya.
Sumber; inews
Foto: Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
