Geger 74 Kg Emas Jampidsus, Ini Sederet Pejabat RI yang Dipenjara Seumur Hidup Karena Korupsi
Kasus korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menimbulkan rasa prihatin di masyarakat.
Pasalnya sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia, Febrie Adriansyah diduga menerima suap dari tiga kasus korupsi besar di Indonesia.
Terlebih Polisi menemukan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai lokasi milik Febrie yang digeledah pada Kamis (9/7/2026) malam.
Besarnya jumlah suap dan jabatan Febrie Adriansyah membuat desakan hukuman mati diterapkan kepada pejabat Kejaksaan Agung RI tersebut.
Bahkan desakan hukuman mati itu dilontarkan mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sebagai profesor di bidang hukum tata negara, Mahfud memastikan bahwa KUHP tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia memungkinkan seorang pejabat dihukum mati atau seumur hidup.
Melihat dari status Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum dan jumlah dugaan nominal korupsi yang besar kata Mahfud sudah membuat eks Jampidsus itu layak diberikan hukuman mati atau seumur hidup.
Diketahui meski jarang, pengadilan di Indonesia pernah menerapkan hukuman seumur hidup kepada koruptor.
Namun dalam sejarah, pengadilan di Indonesia belum pernah menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Adapun sederet pejabat di Indonesia pernah menerima hukuman seumur hidup karena kasus korupsi.
Berikut Wartakotalive.com rangkum sederet pejabat dapat hukuman seumur hidup karena korupsi.
Akil Mochtar
Kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Akil Mochtar ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Meski sudah mengajukan banding hingga kasasi, upaya meringankan hukuman selalu gagal didapatkan Akil Mochtar.
Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Bukan hanya Pengadilan sipil, pengadilan militer juga pernah menerapkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa korupsi.
Mantan Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 Brigjen TNI Teddy Hernayadi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara.
Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta.
Sayangnya dari ratusan kasus korupsi, baru dua pejabat tersebut yang mendapatkan hukuman maksimal dari kasus korupsi.
Padahal aturan Mahkamah Agung (MA) yang baru memperkuat bahwa kasus korupsi di atas Rp100 miliar atau lebih pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 16 hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat kesalahan, dampak kerugian, dan keuntungan yang diperoleh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020
Sumber: tribunnews
Foto: Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam/Istimewa
Geger 74 Kg Emas Jampidsus, Ini Sederet Pejabat RI yang Dipenjara Seumur Hidup Karena Korupsi
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
