Breaking News

Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi


Akal Sehat | Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena menegur siswi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut aksi Lijan dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah SMP di Labura, saat apel senam pagi berlangsung.

"Saat itu lapangan apel dalam keadaan becek," katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (13/8/2026).

Rizaldi menerangkan korban berinisial A kemudian melepas sepatu dan menyimpan kaus kaki beserta sejumlah barang lainnya ke dalam saku rok.

Saat berada di barisan, lanjut Rizaldi, terdakwa yang merupakan guru di sekolah tersebut diduga menegur korban dan menanyakan isi saku rok korban.

"Kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok (korban), untuk mengambil semua isi saku," ujarnya.

Rizaldi mengungkapkan, saat merogoh isi saku, tangan terdakwa menyentuh bagian sensitif siswi SMP tersebut.

"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku anak korban, jari-jari terdakwa menyentuh (area intim)," imbuhnya.

Setelah memeriksa isi saku, terdakwa disebut mengembalikan barang-barang tersebut dan kemudian meninggalkan korban.

Korban selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya sepulang sekolah.

Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa korban mengalami trauma, ketakutan, serta rasa malu akibat peristiwa tersebut. Korban juga disebut menjadi bahan ejekan sejumlah teman sekolahnya setelah kejadian itu.

“Sidang perdana telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda eksepsi atau perlawanan dari terdakwa,” ujar Rizaldi.

Penjelasan Polisi

Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 3 orang ahli. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah siswa lainnya sedang mengikuti apel senam pagi di sekolah.

Saat itu, tersangka yang merupakan guru honorer mendatangi korban dan menanyakan isi saku rok yang dikenakan siswi tersebut.

"Tersangka berkata kepada korban, 'apa isi kantongmu, narkoba ya', kemudian langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban sebelah kanan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, saat tangan tersangka masuk ke dalam saku rok korban, jari tangan tersangka diduga menyentuh area intim korban.

Setelah itu, tersangka menarik tangannya sambil membawa sejumlah barang yang berada di dalam saku korban, yakni permen, kaca kecil, satu lembar tisu, dan sepasang kaus kaki.

Usai memeriksa barang-barang tersebut, tersangka mengambil permen milik korban, sementara barang lainnya dimasukkan kembali ke dalam saku rok korban.

"Tersangka kemudian menepuk paha kanan korban satu kali menggunakan tangan kanannya, lalu pergi sambil memakan permen milik korban," jelas Aswin.

Tiga Kali Mediasi

Polres Labuhanbatu juga mengungkap bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta kepolisian.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Polres Labuhanbatu. Namun hasil mediasi tersebut, orang tua korban dan korban tetap berkeinginan menempuh jalur hukum," katanya.

Sumber: suara
Foto: Guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga. [Ist]

Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi Reviewed by Admin Akal Sehat on Rating: 5