Breaking News

Menteri Nusron: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026


Akal Sehat | Proses balik nama sertifikat tanah maksimal rampung dalam tempo maksimal 10 hari dan berlaku mulai saat tanggal 17 Agustus 2026 atau saat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, hal itu merupakan wujud janji pihaknya dan kado HUT kemerdekaan RI.

"Kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," ungkap Nusron di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2026.

Adapun, proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai 17 Agustus 2026, percepatan balik nama tanah akan diberlakukan tahap pertama di 17 Kabupaten/Kota.

Lalu tahap kedua, 24 Agustus 2026 di kabupaten/kota pada tanggal 24 Agustus.
"Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan," ujarnya.

Menurut Nusron, selama ini pelayanan di bidang pertanahan itu frekuensinya tidak merata dan pemerintah disebut berkomitmen melakukan pembenahan.

"Jadi, kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota," katanya.

Dia juga mengungkapkan hambatan hingga proses balik nama tanah selama ini berjalan lambat. Hal itu, kata dia, ada di proses verifikasi atau validasi.

"Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda," tuturnya.

Untuk mewujudkan percepatan ini, Nusron bersama Mendagri Tito akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang isinya memberikan perintah kepada pemda dan kantor BPN untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Adapun, salah satu poin yang akan dikoordinasikan yakni, integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

"Dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah, alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama," ucapnya.

Surat edaran bersama tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB.***

Sumber: konteks
Foto: Menteri (ATR/Kepala BPN Nusron Wahid umumkan soal lamanya pengurusan balik nama sertifikat tanah maksimal dalam tempo 10 hari (Instagram @nusronwahid)

Menteri Nusron: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 Menteri Nusron: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 Reviewed by Admin Akal Sehat on Rating: 5