Ini Kronologis Dugaan Suap Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Bupati
Muara Enim, Edison diduga memberikan suap Rp1,6 miliar kepada pihak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah temuan audit laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran (TA)
2025.
Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan,
dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima
orang tersangka, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku
swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis,
Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Cory Erin
Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Fika
(FK) selaku Direktur PT MSA.
Taufik
menjelaskan, pada awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim TA
2025.
"Berdasarkan
pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas
materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab
Muara Enim," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Selanjutnya
pada Mei 2026, kata Taufik, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH)
selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP
audit BPK tersebut melalui Angga.
Menindaklanjuti
perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026 menemui
Anggar lewat Mulyono (MYN) selaku perantara.
Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG
kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar
Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan
infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara
Enim," ungkap Taufik.
Setelah
terjadi kesepakatan, Angga kemudian mempersiapkan pasukan untuk
mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan
Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara
itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya
penerimaan uang dari Fika melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia
pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Pemkab
Muara Enim.
"Bahwa
dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster
distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar
sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara
pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan
oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS," kata Taufik.
Selain peneriman tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.
"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," tegas Taufik.
Dalam
perkara ini, kata Taufik, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk
uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti
Elektronik (BBE), yakni uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang
tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV.
Perkara
ini merupakan lanjutan dari peristiwa OTT sebelumnya terkait kasus
dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Dalam
perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026,
yakni Edison, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi
Nurwardani, dan Cory Erin.
Sumber: rmol
Foto: Barang bukti hasil OTT kasus suap Bupati Muara Enim Edison ke BPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Ini Kronologis Dugaan Suap Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
