Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan, Gugatan Kelima Sudah Diajukan
Akal Sehat | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tuturnya, Rabu.
"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan usai perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Pengujian alat bukti juga dinilai dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Atas hal itu, permohonan praperadilan keempat Roy Suryo dinyatakan ditolak seluruhnya.
Meski permohonan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kelima ke PN Jakarta Selatan.
Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Polisi juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum secara profesional dan menghormati independensi pengadilan.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Roy, dalam gugatan kali ini, mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan.
Hakim menekankan status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata dia
Sumber: tribunnews
Foto: DITOLAK - Mantan Menpora, Roy Suryo memastikan tidak terpecah dengan dr Tifa dan akan selalu hadir di persidangan PN Jaktim, Kamis (16/7/2026). Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan setelah PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi/Warta Kota/Miftahul Munir
Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan, Gugatan Kelima Sudah Diajukan
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
Reviewed by Admin Akal Sehat
on
Rating:
